Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memunculkan wacana agar pegawai negeri sipil (PNS) bisa bekerja di luar kantor.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, hal ini didasari upaya pemerintah untuk membentuk PNS yang mampu bekerja mengikuti perkembangan zaman yang serba fleksibel.
Terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan informasi di era digital.
Baca Juga: Asyiknya, PNS nanti bisa kerja dari rumah loh
“Di masa mendatang, beberapa pekerjaan bisa dikerjakan melalui smartphone, yang tentu akan lebih efisien dan memperpendek alur birokrasi,” ujar Setiawan dalam keterangan tertulis, Jumat (9/8).
Setiawan mengatakan, PNS yang dikategorikan Smart ASN tidak boleh gagap teknologi demi menggiring sistem pemerintahan Indonesia menuju birokrasi 4.0 yang beriringan dengan revolusi industri 4.0.
Semua jenis layanan publik yang diselenggarakan pemerintah akan berbasis digital dan terintegrasi. “Tentunya digitalisasi sistem pemerintahan ini juga diimbangi dengan keamanan siber yang mumpuni,” kata Setiawan.
Baca Juga: Ada wacana single salary bagi PNS, ini kata Kemenpan RB
Era disrupsi, kata Setiawan, mempermudah pekerjaan karena sudah ditopang teknologi canggih. Hal ini membuat pegawai bisa bekerja lebih fleksibel sehingga tidak harus lagi mengerjakan tugasnya di kantor.
Meski begitu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir mengatakan, ide tersebut masih digodok di internal.