kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.274   -99,00   -0,60%
  • IDX 7.927   68,06   0,87%
  • KOMPAS100 1.113   9,98   0,90%
  • LQ45 829   6,70   0,81%
  • ISSI 265   0,63   0,24%
  • IDX30 429   3,15   0,74%
  • IDXHIDIV20 497   3,62   0,73%
  • IDX80 125   1,07   0,86%
  • IDXV30 133   1,90   1,45%
  • IDXQ30 139   1,18   0,85%

Jokowi beri tunjangan PNS fungsional kataloger, ini besarannya


Minggu, 11 Agustus 2019 / 16:27 WIB
Jokowi beri tunjangan PNS fungsional kataloger, ini besarannya
ILUSTRASI. Jokowi beri tunjangan PNS fungsional kataloger, ini besarannya


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Sedangkan  Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pemberian Tunjangan Kataloger, tegas Perpres ini, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Asyiknya, PNS nanti bisa kerja dari rumah loh

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Kataloger, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laloy pada 31 Juli 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×