Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/03/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa arahan untuk tidak mengadakan buka puasa bersama hanya ditujukan bagi para pejabat di internal pemerintahan. Itu artinya, arahan tersebut tidak berlaku untuk masyarakat umum.
“Arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya para menko, para menteri, dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian, bukan untuk masyarakat umum. Sekali lagi, bukan untuk masyarakat umum,” kata Jokowi, seperti yang dikutip dari laman Setkab.go.id.
Jokowi menyampaikan, arahan tersebut dikeluarkan pemerintah karena begitu banyaknya sorotan masyarakat terhadap kehidupan para pejabat pemerintah saat ini.
Oleh karena itu, Presiden meminta jajaran pemerintah untuk mengedepankan semangat kesederhanaan dalam menyambut bulan Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi.
“Saya minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan, tidak berlebihan,” ujarnya.
Baca Juga: Survei SMRC: Kinerja Ekonomi-Politik Pemerintah Cukup Baik
Jokowi juga meminta jajaran pemerintah untuk mengalihkan anggaran buka puasa bersama untuk kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti pemberian santunan dan pasar murah.
“Kita bantu mereka yang lebih membutuhkan, pemberian santunan untuk fakir miskin, pemberian santunan untuk yatim piatu, serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan, termasuk juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat,” tandasnya.
Larangan buka puasa
Sebelumnya, melansir Kompas.com, aturan baru untuk PNS selama bulan puasa Ramadhan 1444 H tahun 2023 adalah larangan buka puasa bersama. Dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tiga arahan khusus terkait buka puasa bersama bagi ASN.
Jokowi meminta agar ASN perlu berhati-hati karena penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Atas dasar itu, ia meminta pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 H untuk ditiadakan.
Baca Juga: Minggu Depan Pemerintah Akan Serahkan Draft RUU Kesehatan ke DPR
Selanjutnya, Jokowi meminta agar Menteri Dalam Negeri segera menindaklanjuti arahan tersebut kepada para kepala daerah. Surat itu juga ditujukan kepada para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan atau lembaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News