Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat negara mulai dari tingkat Menteri hingga Walikota untuk melakukan kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 H atau 2023.
Hal ini tertuang dalam peraturan Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38/ Seskab/ DKK/ 03/ 2023 mengenai arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, 21 Maret 2023.
Alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat adalah adanya penanganan Covid-19 yang masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.
Baca Juga: Resmi Berlaku, Ini Aturan Baru Untuk PNS Pada Bulan Puasa Ramadhan 1444 H Tahun 2023
"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian," bunyi dari aturan tersebut.
Adapun surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan 1444 H atau awal puasa Ramadan 2023 jatuh pada Kamis (23/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News