Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Presiden Joko Widodo mengungkapkan alasan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum diteken.
Kepala Negara menyatakan, penandatanganan Keppres harus sejalan dengan kesiapan Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga semua persiapan perlu diperhitungkan dengan matang agar ibu kota baru siap dihuni ketika Keppres diterbitkan.
"Pindahan rumah aja ruwetnya kaya gitu, ini pindahan ibu kota jadi semua harus dihitung," kata Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024).
Jokwoi menekankan, ibu kota negara harus siap dihuni, bukan hanya dari sisi akomodasi dan gedung, tetapi juga dari aspek furnitur serta instalasi dasar seperti air dan listrik.
Selain itu, sumber daya manusia (SDM) dan sistem di ibu kota baru harus dipastikan siap.
Baca Juga: LPEM FEB UI Perkirakan BI Pertahankan Suku Bunga Acuan pada RDG September
"Kalau hanya tanda tangan gampang itu, tapi kesiapan IKN itu sendiri, kalau yang namanya sudah ditandatangani, pindah, pindah, itu semuanya harus siap," ucap Jokowi.
Jokowi juga mengakui, Keppres tersebut bisa ditandatangani olehnya atau oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto pada masa pemerintahan baru. Namun, menurutnya, yang paling penting adalah kesiapan kota dan ekosistem yang ada di IKN.
"Yang tanda tangan bisa saya, bisa Presiden Terpilih Pak Prabowo Subianto, yang paling penting kotanya siap betul, logistik seperti apa, sekolah untuk anak-anak yang nanti di sana siap enggak? Rumah sakitnya siap ndak, semuanya. Tidak hanya urusan kita pindahan, kalau hanya (pindah) orangnya aja enak, hanya bawa baju," jelas Jokowi.
Sebagai informasi, Jakarta saat ini masih menyandang status Ibu Kota Negara meski UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.
Berdasarkan pasal 63 UU tersebut, Ibu Kota masih berkedudukan di Jakarta sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN.
"Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan," tulis pasal 63.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, kapan terbitnya keppres sepenuhnya kewenangan presiden.
"Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," ujarnya, Kamis (7/3/2024) seperti diwartakan Kompas.com.
"Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi," kata Dini.
Baca Juga: Pasca Sidang Kabinet, Okupansi Hotel di IKN Stabil 80%
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Ungkap Alasan Keppres Pemindahan Ibu Kota Belum Diteken", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/18/11154821/jokowi-ungkap-alasan-keppres-pemindahan-ibu-kota-belum-diteken.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News