kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Jabat Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Basuki Beberkan Mandat dari Jokowi


Senin, 03 Juni 2024 / 13:23 WIB
Jabat Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Basuki Beberkan Mandat dari Jokowi
ILUSTRASI. Jokowi mengangkat Menteri PUPR sebagai Plt. Kepala OIKN dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, sebagai Wakil Kepala OIKN.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah dirinya resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Pada hari ini, Senin (3/6), Jokowi mengangkat Menteri PUPR sebagai Plt. Kepala OIKN dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, sebagai Wakil Kepala OIKN.

“Kami berdua ditugasi untuk mempercepat pelaksanaan program tersebut (proyek IKN) sesuai dengan urban design sesuai dengan hasil sayembara lalu dengan konsep Negara Nusa Rimba," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (6/5). 

Basuki menjelaskan bahwa ada dua tugas utama yang diberikan presiden kepadanya dan wakil OIKN. Pertama, menangani masalah status tanah dan investasi dalam proyek IKN.

Baca Juga: Kepala dan Wakil Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri

“Jadi kenapa beliau dipilih sebagai wakil kepala IKN (Raja Juli) karena ini menyangkut status tanah. Jadi berdua akan segera memutuskan status tanah di IKN ini apakah dijual, disewa, atau Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Kami ingin mempercepat itu sehingga para investor tak ragu lagi melakukan investasinya,” jelasnya.

Tugas kedua yang juga penting, lanjut Basuki, adalah persiapan pelaksanaan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Pelaksanaan Pemdasus ini diketahui akan dikerjakan bersama Satuan Tugas (Satgas) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"OIKN tak serta merta menjadi Pemdasus, karena memang tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN itu sendiri. Pemdasus nanti akan disiapkan tersendiri mungkin melalui satgas bersama dengan Kemendagri," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×