kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi: Bantuan subsidi upah jadi reward atas kepatuhan pekerja dan pengusaha


Kamis, 27 Agustus 2020 / 11:18 WIB
Jokowi: Bantuan subsidi upah jadi reward atas kepatuhan pekerja dan pengusaha
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo. Jokowi sebut bantuan subsidi upah jadi reward kepatuhan pekerja dan pengusaha dalam membayar iuran BP Jamsostek.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengungkapkan bantuan subsidi upah jadi penghargaan bagi kepatuhan berusaha. Dal hal ini adalah kepatuhan dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bagi pekerja dan perusahaan. 

Pasalnya penerima bantuan subsidi upah disyaratkan sebagai peserta aktif BP Jamsostek hingga Juni 2020. "Artinya ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ujar Jokowi saat meluncurkan bantuan subsidi upah di Istana Negara, Kamis (27/8).

Baca Juga: Bantuan subsidi upah jadi tambahan stimulus di tengah pandemi Covid-19

Bantuan subsidi upah ditargetkan akan disalurkan kepada 15,7 juta penerima. Angka tersebut berasal dari sejumlah profesi yang ada termasuk dengan pegawai honorer.

Saat meluncurkan bantuan subsidi upah itu, turut hadir di Istana Negara untuk menerima secara simbolis. Terlihat terdapat perawat, karyawan hotel, guru honorer, petugas kebersihan, hingga petugas pemadam kebakaran honorer sebagai penerima.

"Komplet, siapapun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara aktif sampai Juni, rajin patuh itu yang diberikan," terang Jokowi.

Bantuan subsidi upah merupakan salah satu bantuan yang diberikan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Pekerja penerima bantuan subsidi upah merupakan peserta aktif BP Jamsostek dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga: Hore, pemerintah mulai salurkan bantuan subsidi upah Rp 600 ribu per bulan

Nantinya penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dan akan dicairkan dalam dua kali. Diharapkan adanya bantuan itu akan meningkatkan konsumsi rumah tangga di tengah Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×