kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.194   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.101   4,31   0,06%
  • KOMPAS100 1.062   -0,16   -0,01%
  • LQ45 836   -0,04   -0,01%
  • ISSI 215   0,08   0,04%
  • IDX30 427   0,29   0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,86   0,36%
  • IDX80 121   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 143   0,19   0,13%

Jokowi angkat bicara soal isu panas tenaga kerja asing


Rabu, 25 April 2018 / 12:50 WIB
Jokowi angkat bicara soal isu panas tenaga kerja asing
ILUSTRASI. Presiden Jokowi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan isu Tenaga Kerja Asing (TKA) yang saat ini sedang ramai dibicarakan sarat akan nuansa politik. Jokowi menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) No. 20/2018 yang ia tandatangani bulan lalu itu sebetulnya bentuk dari reformasi administrasi .

"Karena kita tahu isu akhir-akhir ini adalah TKA, padahal sebetulnya yang kita reformn adalah bagaimana menyederhanakan prosedur administrasi, jadi berbeda pandangan," jelasnya saat menghadiri acara pengiriman perdana ekspor Mitsubishi Expander, Rabu (25/4).

Untuk itu ia menilai hanya permainan politik. "Inilah yang namanya politik," tambah Jokowi.

Sekadar tahu saja, isu kontroversi dari Perpres ini mencuat dari pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Ia berpendapat, dengan adanya Perpres ini seakan-akan mengistimewakan TKA dan tidak berpihak pada kepentingan tenaga kerja lokal.

"Di tengah tren integrasi ekonomi dan kawasan, pemerintah seharusnya memberi perlindungan terhadap kepentingan tenaga kerja lokal dari gempuran tenaga kerja asing, bukan malah sebaliknya," terang Fadli pekan lalu.

Sebab, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) per Maret 2018, ada sekitar 126.000TKA yang ada di Indonesia.

“Angka ini melonjak 69,85% dibandingkan angka jumlah TKA pada Desember 2016, yang masih 74.813 orang. Sebelum ada Perpres ini saja lonjakannya sudah besar, apalagi sesudah ada Perpres ini,” keluh politisi Partai Gerindra ini.

Data itu hanya menyangkut jumlah TKA yang legal. Ditambah lagi, data TKA ilegal yang masuk ke pasar kerja lokal bisa jauh dari itu jumlahnya. Dengan demikian, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 ini, menurut Fadli sangat berbahaya.

Sebab, sebelum adanya beleid baru ini saja, pemerintah sudah kewalahan mengawasi TKA yang masuk, apalagi sesudah dibuka lebar-lebar. Sementara jumlah pengawas hanya 2.294 orang.

Mereka harus mengawasi sekitar 216.547 perusahaan dan ratusan ribu tenaga kerja asing. Berarti satu pengawas harus mengawasi sekitar 94 perusahaan legal.

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyampaikan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari Perpres 20/2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing. Menaker Hanif meyakinkan bahwa 20/2018 memiliki tujuan yang baik untuk mendukung realisasi investasi nasional dan pada akhirnya akan berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja. Menurut laporan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sepanjang tahun 2017 mencapai Rp 692,8 triliun. Angka ini tumbuh 13,1 persen dan melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 678,8 triliun. Hal ini menunjukkan tingginya minat investor untuk berinvestasi di Indonesia. “Perpres 20/2018 tujuan utamanya menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan lebih baik melalui investasi. Investasi itu sangat penting karena kita tidak bisa membangun hanya mengandalkan APBN saja. Perpres 20/2018 lebih mengatur penyederhanaan prosedur perizinan TKA dan mempercepat layanan izin TKA. Kenapa ini penting? Agar layanan TKA tidak menghambat investasi. Karena kalau berbelit-belit pasti menghambat investasi,” tegas Menaker. #TKATerkendali #PerpresTKAP

A post shared by Sekretariat Kabinet (@sekretariat.kabinet) on

Pihak istana memberikan sanggahannya. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan peraturan presiden (Perpres) No. 20/2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) merupakan penyederhanaan proses yang sudah ada.

Sehingga dirinya memaklumi hal tersebut memang kerap dilakukan saat menjelang tahun politik. "Isu tenaga kerja pasti digoreng-goreng. Tapi sekali lagi kami tegaskan bahwa perbaikan yang dilakukan dalam Perpres itu adalah administrasi, pengurusan agar izin-izin yang diatur dipermudah," ungkapnya.

Ia pun kembali menegaskan, Perpres tersebut bukan mempermudah TKA untuk masuk ke Indonesia. "Sama sekali bukan, Mohon dibaca dulu Perpresnya, jangan dan banyak yang belum membaca Perpresnya sudah menanggapi," tambah Pramono.

Perpres ini tidak sama sekali ada hubungannya dengan tenaga kerja non skill atawa pekerja kasar. Dalam artian, TKA ini hanya untuk level medium ke atas, level manager, jenderal manager, dan kemudian direktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×