kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Serikat Pekerja gugat Perpres Tenaga Kerja Asing ke MA


Senin, 23 April 2018 / 16:10 WIB
Serikat Pekerja gugat Perpres Tenaga Kerja Asing ke MA
ILUSTRASI. Operasi Warga Negara Asing


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bakal meluncurkan uji materi (judicial review) atas Perpres 20 tahun 2018 mengenai Tenaga Kerja Asing ke Mahkamah Agung (MA). Perpres tersebut dinilai melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Khususnya pasal TKA di mana TKA buruh kasar dari China berpotensi akan mudah masuk ke Indonesia secara masif," jelas Said kepada Kontan, Senin (23/4).

Tak hanya itu, dia melanjutkan, Perpes ini juga berpotensi melanggar UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Menurut dia, pepres tersebut memungkinkan TKA mudah masuk Indonesia, apalagi dengan kebijakan bebas visa dipastikan akan menyebabkan adanya gelombang besar TKA China buruh kasar akan makin mudah masuk ke Indonesia.

"Buat apa investasi China masuk besar besaran ke Indonesia tapi buruh kasarnya dari China dan pekerja Indonesia hanya menjadi penonton di negerinya sendiri," lanjut Said.

Adapun kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra ditunjuk menjadi pengacara KSPI untuk mengajukan judicial review perpres tersebut ke MA. Prosesnya kini masih persiapan penyusunan berkas.

Di sisi lain, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakir menyampaikan kekhawatiran masyarakat akan arus masuknya TKA China merupakan hal yang terlalu banyak disalahpahami. Pasalnya, Perpres tersebut tidak menghilangkan syarat kualitatif masuknya TKA, melainkan mengetatkan syarat masuk dan utamanya ditujukan untuk TKA tingkat manajerial.

"Perpres ini tidak membebaskan, tapi menyederhanakan dari sisi prosedur dan proses birokrasi agar lebih cepat dan efisien agar bisa meningkatkan daya saing kita," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×