Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Sebanyak 60 anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat menggunakan hak tanya kepada Presiden Joko Widodo terkait kebijakan pembubaran dan penggabungan (nomenklatur) kementerian dan kebijakan kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Hak tanya ini digunakan karena Fraksi Partai Demokrat merasa kedua kebijakan pokok Jokowi tersebut telah menimbulkan kontroversi di masyarakat.
"Kami tanyakan kebijakan Jokowi itu. Kami gunakan hak tanya. Hak tanya ini djamin di UU MD3," ujar Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Benny menuturkan, kebijakan melakukan perubahan nomenklatur kementerian telah berpengaruh terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014. Jokowi diminta untuk menjelaskan bagaimana penggunaan APBN 2014 tersebut terhadap kementerian-kementerian yang mengalami nomenklatur.
Kemudian, terkait kebijakan kenaikan harga BBM dan pengalihan subsidi yang dilakukan Jokowi, Benny mengatakan, Partai Demokrat perlu mengetahui apa dasar pemerintah menaikkan harga BBM pada saat harga minyak dunia sedang turun. Demokrat juga menanyakan dari mana sumber dana dari Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) diperoleh.
"Dana untuk KIS, KIP, dan KKS tidak ada dalam nomenklatur APBN 2014. Jadi, dari mana dananya diambil?" ucap Benny.
Benny menegaskan hak tanya yang digunakan oleh anggota Fraksi partai Demokrat bukanlah merupakan hak interpelasi. Benny mengatakan, hak tanya dimiliki oleh setiap anggota Dewan, sedangkan hak interpelasi harus melalui kesepakatan sidang paripurna dan diajukan sebagai hak DPR.
"Kalau jawaban Presiden tidak memuaskan, baru kita tingkatkan ke hak interpelasi," kata Benny.(Fathur Rochman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News