Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo akan membubarkan 18 lembaga di bawah pemerintahannya. Beberapa alasan menjadi pertimbangan dalam penghapusan lembaga tersebut.
Antara lain struktur lembaga harus memiliki fleksibilitas, harus adaptif, dan sederhana sehingga memiliki karakter yang cepat.
Baca Juga: Pemerintah kucurkan investasi ke BUMN Rp 19,7 triliun, untuk apa saja?
"Dalam konteks itu maka karakter sebuah struktur harus adaptif responsif dan fleksibel tinggi maka speed-nya tinggi," ujar Kepala Staf Presiden Moeldoko kepada wartawan, Selasa (14/7).
Oleh karena itu saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah mengevaluasi lembaga yang berada di bawah Peraturan Pemerintah (PP) atau Perpres.
Salah satu pertimbangan yang digunakan juga fungsi lembaga yang dekat dengan Kementerian atau organisasi lain. Moeldoko mencontohkan Komisi Lansia yang berkaitan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Kalo masih dalam cakupan kementerian itu mungkin bisa dipikirkan," terang Moeldoko.
Baca Juga: BPK temukan 13 masalah laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2019, apa saja?
Selain itu, Moeldoko juga menyebut badan akreditasi olahraga sebagai salah satu yang akan dirampingkan. Badan Restorasi Gambut (BRG) pun jadi sorotan meski memiliki fungsi dalam mengelola lahan gambut dan mencegah kebakaran hutan.
BRG secara fungsi ditinjau pelaksanaannya untuk masuk dalam lembaga lain seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk masalah kebakaran hutan, dan Kementerian Pertanian untuk pengelolaan lahan gambut.
Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjadi sorotan. Lantaran beredar kabar bahwa OJK akan dilebur kembali dengan Bank Indonesia.
Baca Juga: 5 BUMN ini akan mendapat suntikan investasi pemerintah Rp 19,7 triliun, siapa saja?
"OJK itu lembaga yang ada di bawah UU. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan," jelas Moeldoko.
Moeldoko menerangkan pemerintah belum masuk untuk mengevaluasi lembaga yang didirikan melalui UU. Mantan Panglima TNI itu menyampaikan bahwa saat ini OJK dan BI masih fokus pada tugas masing-masing sesuai aturan perundangan-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News