kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

JK tak khawatir DPR dikuasai koalisi merah putih


Kamis, 04 September 2014 / 10:39 WIB
JK tak khawatir DPR dikuasai koalisi merah putih
ILUSTRASI. Ini 10 Cara Kirim Email Lamaran Kerja yang Baik dan Benar. KONTAN/Fransiskus Simbolon/24/01/2018


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Presiden terpilih tidak khawatir dengan koalisi Merah Putih yang akan menguasai parlemen mendatang. Menurut Kalla, pemerintahan akan tetap bisa berjalan meskipun Dewan Perwakilan Rakyat dikuasai Koalisi Merah Putih.

Kalla menjelaskan, dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia, DPR tidak bisa menjatuhkan pemerintah. Sebaliknya, pemerintah juga tidak bisa membubarkan DPR. Presiden dan wakil presiden hanya bisa diberhentikan di tengah jalan, antara lain, jika melanggar konstitusi.

Kalla menyinggung fungsi parlemen, yakni membuat undang-undang, membahas dan memberikan persetujuan anggaran, dan melakukan pengawasan. "Kalau (DPR) tidak mau buat undang-undang tidak apa-apa. Makin banyak undang-undang makin terikat," seloroh Kalla ketika berkunjung ke redaksi Harian Kompas, Rabu (3/9).

Terkait fungsi anggaran, Kalla menduga akan ada perdebatan ketika membahas anggaran bersama pemerintah nantinya. Namun, ia tidak khawatir setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memangkas kewenangan Banggar DPR dengan mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) serta UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. Menurut putusan tersebut, kewenangan Banggar DPR dalam membahas anggaran harus dibatasi sehingga tidak membahas sampai dengan hal-hal yang sangat rinci pada satuan tiga.

MK juga memangkas kewenangan DPR dalam menghambat realisasi anggaran dengan memberikan tanda bintang. Menurut MK, dalam penetapan APBN, fungsi Banggar DPR tidak boleh terlalu jauh dalam membuat perencanaan anggaran.

Banggar DPR hanya bisa memberikan persetujuan atas rencana yang diajukan oleh presiden. "Artinya DPR putuskan sampai program, tidak unit proyek," kata Kalla.

Adapun soal fungsi pengawasan, Kalla mengatakan, pihaknya akan semakin senang jika pengawasan DPR semakin ketat. Hanya, kemungkinan DPR akan semakin sering memanggil pemerintah. "Memang waktu akan habis menteri dipanggil-panggil," pungkasnya.

Meski demikian, politisi senior Partai Golkar itu yakin akan ada tambahan dukungan partai politik dalam koalisi pemerintahan mendatang. Menurut dia, hal itu hanya soal waktu. (Sandro Gatra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×