kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.627.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.635   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.675   55,28   0,84%
  • KOMPAS100 874   7,71   0,89%
  • LQ45 662   5,95   0,91%
  • ISSI 233   1,88   0,81%
  • IDX30 370   2,56   0,70%
  • IDXHIDIV20 457   2,27   0,50%
  • IDX80 100   0,88   0,89%
  • IDXV30 127   0,86   0,68%
  • IDXQ30 118   0,68   0,58%

JK: Pengusaha punya dosa ke negara


Senin, 08 Desember 2014 / 19:44 WIB
ILUSTRASI. Nasabah Valas Wajib Simak Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Kamis, 22 Juni 2023. Warta Kota/Alex Suban


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jusuf Kalla, Wakil Presiden mengatakan bahwa pengusaha mempunyai dosa besar kepada negara. Dosa besar tersebut khususnya dikaitkan dengan masalah kerusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia beberapa puluh tahun belakangan ini.

Menurut JK, kerusakan lingkungan di Indonesia beberapa puluh tahun belakangan ini terjadi karena perbuatan pengusaha. Salah satu contohnya, bisa dilihat dari bencana banjir yang sering terjadi di beberapa wilayah Indonesia.

Menurut JK, musibah banjir tidak bisa dilepaskan dari peran pengusaha. Khususnya, pengusaha pemegang hak penguasan hutan (HPH) yang menebang jutaan pohon dan mengakibatkan banjir.

Selain disebabkan oleh penguasaan hutan, JK juga mengatakan, kerusakan alam Indonesia yang disebabkan oleh pengusaha juga bisa dilihat dari kerusakan alam yang terjadi akibat pertambangan.

"Kita pengusaha telah meninggalkan dosa besar bagi bangsa, akibat masalah dan ulah pengusaha alam menjadi rusak," kata JK saat membuka acara Rapat Pimpinan Nasional Kadin di Jakarta Senin (8/12).

JK mengatakan, agar dosa pengusaha tersebut tidak terus terjadi dan kerusakan alam terus berlanjut, pemerintah akan melalukan perbaikan. "Kami akan perketat pengelolaan sumber daya alam," katanya.

Namun JK tidak menyebut secara rinci langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk memperketat pemanfaatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×