kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

JK mengaku tidak sakit hati terhadap PKB


Selasa, 29 April 2014 / 20:22 WIB
JK mengaku tidak sakit hati terhadap PKB
ILUSTRASI. Kode Redeem FF Hari ini 6 Desember 2022, Skin Weapon hingga Diamond untuk Reward!


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku tidak kecewa terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Padahal partai yang telah mendapuknya sebagai salah satu kandidat calon presiden itu, hingga kini belum memberikan kejelasan.

JK mengatakan, ketidakjelasan itu adalah karena saat ini masih dalam tahap konsolidasi antar partai. "Saya tidak bicara langsung, harus bicara partai dengan partai, bukan orang dengan orang," katanya, kepada wartawan di kantor Palang Merah Indonesia (PMI), Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2014).

Ia pun tidak merasa sakit hati karena selama ini didaulat sebagai salah satu kandidat capres, namun tidak juga diberi kejelasan. Selain itu JK juga merasa tidak banyak meluangkan waktu di PKB, bahkan ia sama sekali tidak ikut kampanye.

"Saya tidak ikut kampanye, kalau Rhoma Irama kan ikut kampanye, tentu kecewa," ujarnya.

Raja Dangdut Rhoma Irama juga didaulat sebagai salah satu calon presiden. Selama masa kampanye pada pemilu legislatif (Pileg) kemarin, Rhoma ikut berkeliling Indonesia mengampanyekan PKB. Berdasarkan hitung cepat PKB pun mendapatkan suara yang signifikan, dan banyak yang menduga hal itu dikarenakan Rhoma Efek.

Karena tidak kunjung diberikan keleluasaan soal status calon presiden, Rhoma pun kecewa dengan PKB, hingga akhirnya mengundurkan diri dari kandidat calon presiden PKB. (Nurmulia Rekso Purnomo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×