Reporter: Adinda Ade Mustami |
JAKARTA. Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla merampungkan pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir dua jam. Dalam pemeriksaan tersebut, Kalla mengaku ditanyai dua materi terkait kasus Century.
"Tentang apa itu gagal sistemik, apa benar. Kedua tentang FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek). Materinya dua itu saja," tutur pria yang kerap disapa JK tersebut kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (21/11).
Lebih lanjut Kalla mengaku bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada tanggal 21 November 2008 yang memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Kalla menjelaskan, sehari sebelum rapat putusan tersebut tepatnya tanggal 20 November 2008, dirinya menggelar rapat bersama dengan Sri Mulyani yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Boediono yang kala itu pun menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Menurutnya, dirinya bersama dengan Sri Mulyani dan Boediono sepakat bahwa tidak ada bank yang bermasalah dan tidak ada krisis ekonomi.
"Tidak ada itu. Semua aman. Satu per satu. Tapi, beberapa jam kemudian mereka rapat di keuangan dan subuh memutuskan adanya gagal sistemik satu bank yang membahayakan," ungkap Kalla.
Kalla menegaskan dirinya tidak tahu-menahu terkait pertimbangan putusan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tersebut. Menurut Kalla, dirinya menerima laporan bahwa masalah Bank Century adalah karena perampokan oleh pembelinya. Indikasi perampokan tersebut menurut Kalla karena Century yang gagalnya Rp 630 miliar dan disetujui KSSK untuk ditalangi, namun tiga hari kemudian menjadi sebesar Rp 2,5 triliun.
"Gagalnya Rp 630 miliar, tetapi lewat tiga hari dibayarnya Rp 2,5 triliun. Aneh lah," pungkas Kalla.
Pada 21 November 2008, KSSK yang diketuai Sri Mulyani memutuskan memberikan dana talangan atau bailout kepada Bank Century. Atas keputusan itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih dan berubah menjadi Bank Mutiara.
Sebelumnya, di hadapan tim pengawas Century DPR, Kalla mengatakan pengucuran bailout tidak transparan karena tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada Presiden dan Wakil Presiden. Saat dana talangan dikucurkan, Presiden sedang dalam kunjungan luar negeri. Kalla pun menjadi pihak yang bertanggung jawab menjalankan pemerintahaan, namun dalam rapat pemutusan Kalla tidak diberitahu dan dilibatkan, seperti rapat 21 November 2008 dan rapat 23 November 2008.
Kemudian pada tanggal 25 November 2008 malam, Kalla diberi tahu oleh Sri Mulyani dan Boediono bahwa sudah ada rapat dan uang sudah dikucurkan
Perlu diketahui, selepas pemberian FPJP, Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan mendapat dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. Kucuran dana tersebut dilakukan secara bertahap, di mana tahap pertama bank tersebut menerima sebesar Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun. Tahap ketiga, pada 3 February 2009 sebesar Rp 1,1 triliun. Tahan keempat, pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News