kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.258   105,02   1,29%
  • KOMPAS100 1.149   19,60   1,74%
  • LQ45 827   20,83   2,58%
  • ISSI 291   3,47   1,21%
  • IDX30 433   10,72   2,54%
  • IDXHIDIV20 494   12,75   2,65%
  • IDX80 128   2,73   2,18%
  • IDXV30 137   2,62   1,95%
  • IDXQ30 138   3,33   2,48%

JK dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa


Sabtu, 14 November 2015 / 17:32 WIB
JK dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

BANDA ACEH. Universitas Syiah Kuala menganugerahkan gelar doktor kehormatan atau Doktor Honoris Causa kepada Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla.

Penganugerahan gelar kehormatan ini dilakukan dalam rapat senat terbuka Universitas Syiah Kuala, yang dilangsungkan di Gedung AAC Dayan Dawod, Darussalam, Sabtu (14/11/).

Rektor Universitas Syiah Kuala Prof Samsul Rizal menyebutkan, gelar ini diberikan kepada Kalla karena keterlibatannya dalam menginisiasi perdamaian Aceh.

Tak hanya di Aceh, Kalla juga dipandang terlibat aktif dalam perdamaian di Poso dan Ambon, termasuk konflik di sejumlah negara.

Saat perundingan damai antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Indonesia di Helsinki, Finlandia, Jusuf Kalla menjabat sebagai wakil presiden. Inisiasi damai ini dimulai saat Kalla masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat pada era Presiden Megawati.

“Alasan pemberian gelar kehormatan ini, di antaranya karena JK dengan sigap menangani Aceh saat awal dilanda bencana gempa dan tsunami," ujar Samsul dalam pidatonya di rapat senat terbuka ini. Selain itu, Jusuf Kalla juga menginisiasi penyelesaian konflik Aceh dengan mendorong dan ikut proses perdamaian aceh dengan menandatangani MoU Helsinki," katanya.

Pemberian gelar ini dilakukan dalam kegiatan puncak peringatan 10 tahun proses perdamaian Aceh.

Sebelumnya, Unsyiah juga pernah memberi anugerah Doktor (HC) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kapasitasnya sebagai tokoh perdamaian Aceh. Saat penandatanganan perdamaian 15 Agustus 2005 lalu, SBY adalah presiden Indonesia. Gelar Honoris Causa ini diterima Jusuf Kalla untuk yang tujuh kalinya. (Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×