Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum mengambil keputusan apakah Ketua DPR RI Setya Novanto terkait dengan kasus pencatutan yang dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla membuka peluang membawa kasus itu ke ranah hukum. Nama Kalla ikut dibawa dalam kasus pencatutan demi mendapatkan saham Freeport itu.
"Biar DPR ya, kemudian langkah hukum. Setelah langkah politik, kita selesaikan secara hukum," ujar Kalla ditemui seusai menghadiri acara di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (17/11).
Pernyataan Kalla itu dijelaskan lebih jauh oleh juru bicaranya, Husain Abdullah.
Menurut Husain, rencana membawa kasus pencatutan ke ranah hukum masih akan menunggu perkembangan di Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Yang pasti, Pak JK setuju dan mendukung laporan Menteri ESDM agar semua transparan," kata Husain saat dihubungi Kompas.com.
Kemarin, Sudirman Said melaporkan Setya Novanto kepada MKD dengan tuduhan mencatut nama Presiden-Wakil Presiden RI kepada PT Freeport.
Sudirman melengkapi laporannya dengan transkrip pembicaraan Novanto bersama seorang pengusaha dan pimpinan PT Freeport.
Menurut Husain, laporan Sudirman Said ke MKD pasti akan berproses. Oleh karena itu, Kalla akan menunggu perkembangan sebelum memutuskan membawa kasus itu ke ranah hukum.
Sikap berbeda dilakukan Presiden Jokowi. Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Presiden tidak akan membawa kasus itu ke jalur hukum.
"Presiden menghormati MKD dan menyerahkan sepenuhnya kepada MKD," ujar Pramono. (Yoga Sukmana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News