Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan bahwa pemerintah akan membayar kewajibannya kepada pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Merujuk janjinya, pembayaran akan mulai dilakukan pada akhir Maret nanti. “Akhir Maret, kami akan membayar polis jatuh tempo Jiwasraya,” ujar Kartiko Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN kepada sejumlah wartawan, termasuk Kontan, Kamis (27/2).
Hanya tak semua polis jatuh tempo yang akan dibayar. Pembayaran atas polis jatuh tempo akan dilakulan terlebih dulu untuk produk asuransi tradisional Jiwasraya. “ Jumlahnya sekitar Rp 409,1 miliar,” tandas Tiko, panggilan karib Wamen BUMN. Total polis jatuh tempo Rp 401,1 miliar ini akan diberikan kepada 3.587 pemegang polis
Adapun pemegang polis JS Plan juga berkesempatan untuk menerima pembayaran. “Jika mereka sepakat pembayaran polis jatuh tempo dilakukan dengan cicilan,” jelas mantan direktur utama PT Bank Mandiri Tbk itu. Saat ini, Direktur Utama PT Jiwasraya Hexana Trisasongko masih dalam proses negosiasi dengan 17.370 pemegang polis dengan total nilai Rp 16,3 triliun.
Baca Juga: Kejagung akui kesulitan menetapkan tersangka terkait Jiwasraya dari manajer investasi
Menurut Tiko, baik polis asuransi tradisional dan JS Plan Jiwasraya memiliki kedudukan dan prioritas yang sama. Makanya, banyak alternatif pembayaran polis Jiwasraya. “Pembayaran polis harus mempertimbangkan faktor sosial dan politik, perlu dilakukan diskresi dengan dukungan dari regulator dan dukungan politik apabila akan dilakukan prioritas pembayaran dengan mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan politik,” ujar dia lagi.
Total jenderal, total utang klaim ke Jiwasraya sebesar Rp 16,7 triliun. Dengan perincian: tagihan polis atas Saving Plan Rp 16,3 triliun. Asuransi tradisional yang dipegang korporasi Rp 200 miliar dan produk ritel tradisional Rp 200 miliar . “Ada 4 alternatif skema pembayaran utang klaim yang akan dimulai dari tahun 2020,” ujar Tiko.