kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jimly minta Pansus bersabar tunggu pimpinan KPK


Kamis, 07 September 2017 / 19:11 WIB
Jimly minta Pansus bersabar tunggu pimpinan KPK


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menyampaikan sejumlah solusi seputar kasus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diutarakan saat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK saat bertemu dengan Ketua Umum ICMI, Jimly Ashiddiqie, di Jakarta, Kamis (7/9).

Pertemuan tersebut digelar untuk mendiskusikan masalah seputar hukum hak angket KPK kepada pakarnya. Jimly menyampaikan, para pimpinan KPK belum bersedia memenuhi undangan rapat Pansus Hak Angket karena masih menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jimly mengimbau, Pansus Hak Angket untuk menghormati sikap pimpinan KPK yang belum bersedia hadir karena menunggu proses di MK. Oleh sebab itu, Ia menyarankan agar pihak Pansus tidak menjadwalkan dulu rapat pertemuan hingga selesainya proses hukum di MK.

Kendati begitu, Jimly juga menyarankan kepada pimpinan KPK untuk datang memenuhi undangan rapat Pansus Hak Angket jika MK telah mengetuk palu keputusannya. Pertemuan tersebut digelar untuk mendiskusikan masalah seputar hukum hak angket KPK kepada pakarnya.

“Tapi kalau putusan MK sudah keluar, dan putusan membenarkan Pansus Hak Angket, saya yakin pihak KPK akan menghormatinya. Saya percaya pimpinan KPK akan menghadiri,” ungkap Jimly dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9).

Ia yakin, KPK dan lembaga penegakan hukum lainnya telah diatur dalam Undang-undang (UU) mengenai independensinya. Berdasarkan hal itu, KPK maupun lembaga penegak hukum lainnya tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan politik di eksekutif dan legislatif.

“Badan-badan yang kaitannya dengan fungsi kekuasaan kehakiman independensinya sudah di atur dalam UU. Termasuk KPK yang punya kedudukan konstitusional kuat. Jadi harus dihormati keberadaan KPK sebegai lembaga penegak hukum,” tuturnya.

Jimly mengungkapkan, keterlibatan DPR dengan lembaga penegak hukum hanya pada empat kaitan, yaitu saat perekrutan, pemberhentian, pembuatan kebijakan, serta anggaran. Pansus Hak Angket KPK dapat saja mengirimkan surat kepada MK guna memprioritaskan uji materi lembaga bentukan DPR tersebut.

“Jadi apa yang jadi target dan tujuan dari Pansus selama tidak mengganggu independensinya, dijawab aja dan haknya DPR untuk mencari tahu, sebagai haknya untuk menggunakan hak angket itu. Tentu hasil hak angket akan diberikan kepada DPR. Saya juga anjurkan supaya disampaikan kepada Presiden untuk bahan evalusasi KPK ke depan,” pungkas Jimly.

Sekadar mengingatkan, saat ini MK tengah memproses empat gugatan atau uji materi terkait penerapan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemohon meminta MK menegaskan secara eksplisit bahwa hak angket yang digelar DPR hanya ditujukan terhadap pemerintah, sehingga tidak bisa ditujukan pada KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×