CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.934   -35,00   -0,22%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

KPK tak akan hadiri pansus hak angket jika...


Kamis, 03 Agustus 2017 / 09:21 WIB
KPK tak akan hadiri pansus hak angket jika...


Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan apakah akan hadir jika dipanggil oleh Panitia Khusus Hak Angket yang dibentuk DPR RI.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, pimpinan KPK akan mengambil sikap setelah ada putusan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi.

"Kami tunggu, seandainya judicial review itu mengatakan kami harus hadir, ya kami hadir. Tapi kalau tidak, ya tidak akan hadir," ujar Syarif di Gedung KPK Jakarta, Rabu (2/8).

Sejumlah pegawai KPK mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat ketentuan terkait kewenangan hak angket DPR yang tercantum pada Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Pegawai KPK menilai penggunaan hak angket tidak tepat jika ditujukan ke KPK. Sebab, KPK merupakan lembaga negara, bukan bagian dari pemerintah.

Menurut para pemohon, penggunaan anggaran negara yang dialokasikan untuk kegiatan DPR tetapi penggunaannya justru untuk menunjang kerja Pansus Hak Angket terhadap KPK, tidak tepat. Apalagi pembentukan Pansus Hak Angket dianggap tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu menyarankan agar pimpinan KPK, khususnya Ketua KPK Agus Rahardjo, mempersiapkan diri untuk kelak dipanggil ke Pansus.

Dalam beberapa kesempatan, Pansus kerap menyinggung posisi Agus yang pernah menjabat Ketua Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam proyek pengadaan e-KTP. (Abba Gabrillin)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com, berjudul: KPK Tak Akan Hadiri Pansus jika Gugatan Uji Materi UU MD3 Dikabulkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×