kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.799.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.900   47,00   0,26%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

Jimly: Kasus BG berhenti, AS dan BW pun harus sama


Minggu, 01 Maret 2015 / 20:43 WIB
ILUSTRASI. Wanita Ethiopia yang melarikan diri dari pertempuran Tigray di bawah spanduk Program Pangan Dunia (WFP) di desa Hamdayet di perbatasan Sudan-Ethiopia, di negara bagian Kassala timur, Sudan, 15 Desember 2020.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Ketua tim independen untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI, Jimly Asshidiqie, menilai putusan praperadilan yang membatalkan status Komjen Budi Gunawan merupakan momentum untuk mendamaikan dua lembaga yang belakangan ini berseteru.

Jika kasus Budi Gunawan kemudian berhenti, maka Jimly berpendapat Polri seharusnya menghentikan pula kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. "Kalau saya ya, Bambang Widjojanto dan Abraham itu SP3 aja. Biar sudahlah clear semua, supaya tidak ada kesan kriminalisasi semua," imbuh Jimly saat dihubungi Minggu (1/3).

Jimly mengatakan, saat ini KPK tidak bisa melanjutkan kasus Budi Gunawan karena kasasinya ditolak. Sementara KPK juga tak bisa mengajukan peninjauan kembali. Sehingga untuk sementara waktu, kasus Budi Gunawan berhenti.

Dalam kondisi seperti ini, Polri, kata Jimly, harusnya melepaskan Bambang dan Abraham dari jerat ancaman pidana. Pasalnya, penetapan dua pimpinan KPK non-aktif sebagai tersangka tidak terlepas dari penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan.

Lagi pula, lanjut Jimly, tuduhan yang dialamatkan kepada Bambang dan Abraham terkesan hanya "mencari-cari" kesalahan. "Kalau cari kesalahan, semua pejabat pasti punya salah. Demikian juga di kasus Abraham dan Bambang, pasti mereka banyak salahnya. Maka sebaiknya kasus Abraham dan Bambang ini di SP3 saja," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Lebih lanjut, Jimly yakin KPK dan Polri bisa membicarakan kemungkinan Abraham dan Bambang dilepas dari jerat pidana. Apabila polisi masih bersikeras untuk tetap melanjutkan kasusnya, alternatif lain adalah kejaksaan yang menghentikan kasus itu melalui mekanisme deponeering seperti yang terjadi dalam kasus mantan pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto-Chandra M Hamzah.

"Saya rasa kalau masih diproses (oleh polisi) dan diajukan ke kejaksaan, di kejaksaan dilepas. Itu jalan yang paling baik, walaupun dalam proses hukum yang pasti itu artinya negatif, tapi ini win-win karena menurut saya BW dan AS tidak pantas jadi tersangka," ucap Jimly.

Seperti diketahui, Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keterangan saksi palsu dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Sementara Abraham menjadi tersangka dalam dua kasus berbeda yakni pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×