kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Jika pajak dihapus, tak hanya Pertamina yang untung


Selasa, 29 Maret 2011 / 07:14 WIB
Jika pajak dihapus, tak hanya Pertamina yang untung
ILUSTRASI. The Tesla logo is seen on the second press day of the Paris auto show, in Paris, France, October 3, 2018. REUTERS/Regis Duvignau


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pemerintah masih mengkaji pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) pertamax yang diminta Pertamina. Nantinya, jika permintaan itu terkabul, tak hanya Pertamina yang menikmatinya.

“Ini akan berlaku untuk semua perusahaan minyak, karena kalau tidak akan menimbulkan persaingan yang tidak adil,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro, Senin, (28/3).

Humas Pertamina Muhammad Harun menerima konsekuensi itu. Jika PPN tidak dibebaskan, maka harga pertamax akan terus melambung membuntuti harga minyak international. Otomatis, orang akan beralih ke bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, sehingga beban subsidi semakin membengkak.

“Dengan penghapusan PPN ini, selain harga lebih murah, ini juga mengantisipasi melonjaknya subsidi BBM,” kata Harun.

Bambang menjelaskan, pemerintah akan mencocokkan perhitungan Pertamina dan dengan perhitungan pemerintah. "Kami juga harus melihat apakah dengan penurunan harga, orang akan beralih ke pertamax,” imbuhnya.

Selain itu, pemerintah juga menghitung potential lost negara dari PPN, untung ruginya bagi anggaran, dan dasar hukum yang bisa dipakai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×