kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.375   -77,00   -0,47%
  • IDX 7.916   48,60   0,62%
  • KOMPAS100 1.112   10,24   0,93%
  • LQ45 805   4,85   0,61%
  • ISSI 271   2,41   0,90%
  • IDX30 418   3,25   0,78%
  • IDXHIDIV20 486   3,83   0,79%
  • IDX80 122   0,91   0,75%
  • IDXV30 133   1,39   1,06%
  • IDXQ30 135   1,37   1,02%

Jika menyebarkan data pribadi orang lain, denda Rp 20 miliar mengintai


Kamis, 30 Januari 2020 / 10:30 WIB
Jika menyebarkan data pribadi orang lain, denda Rp 20 miliar mengintai
ILUSTRASI. Ilustrasi penyebaran data pribadi. REUTERS/Kacper Pempel/Illustration/File Photo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Johnny juga mengatakan ada sejumlah regulasi lain yang lebih diprioritaskan ketimbang RUU PDP. "Selain RUU PDP ada beberapa RUU penting lain yang disiapkan pemerintah. Ada juga Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja dan Omnibuslaw Perpajakan," kata Johnny, dalam konferensi pers perkembangan RUU PDP, Selasa (28/1/2020) di kantor Kominfo.

Menurut Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, DPR harus bergerak cepat untuk segera mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang. Sebab, menurutnya, undang-undang perlindungan data pribadi saat ini sangat penting. Ia mengusulkan agar Komisi I membentuk panitia kerja (panja) untuk mengakselerasi RUU PDP.

Baca Juga: Usai lobi DPR, Kominfo targetkan RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan tahun depan

"Menurut saya komisi I perlu fokus untuk memprioritaskan, membahas RUU ini secara seksama," katanya ketika dihubungi KompasTekno, Rabu (29/1/2020).

Ia juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang akhirnya mengeluarkan Surat Presiden untuk RUU PDP. Kendati sempat molor, menurut Wahyudi, hal itu merupakan satu capaian penting dalam kemajuan RUU PDP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebarkan Data Pribadi Orang Lain Bakal Didenda Rp 20 Miliar", https://tekno.kompas.com/read/2020/01/30/10110057/sebarkan-data-pribadi-orang-lain-bakal-didenda-rp-20-miliar?page=2.
Penulis : Wahyunanda Kusuma Pertiwi
Editor : Reska K. Nistanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×