Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sementara orang yang sengaja memalsukan data pribadi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, bakal terancam pidana denda paling banyak Rp 60 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun. Denda paling banyak dijatuhkan untuk orang yang sengaja menyalahgunakan data pribadi orang lain.
Bagi yang melanggarnya, akan diancam pidana denda paling banyak Rp 70 miliar atau pidana kurungan paling lama tujuh tahun. Apabila telah disahkan sebagai undang-undang, aturan ini akan mengikat bagi individu, korporasi, serta badan publik yang mencakup lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga negara lainnya.
Khusus untuk korporasi, pidana yang dijatuhkan hanyalah pidana denda paling banyak tiga kali lipat dari maksimal pidana denda yang diancamkan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 66.
Baca Juga: Jika RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan, OJK akan revisi beleid data nasabah
Namun, mereka bisa saja dikenakan pidana tambahan, seperti perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana, pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi, pembayaran ganti rugi, hingga penutupan sebagian atau keseluruhan korporasi.
Secara total, RUU PDP ini mencakup 15 bab dan 72 pasal. Meskipun telah sampai di tangan DPR, Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo), belum bisa memastikan kapan RUU PDP bisa disahkan oleh DPR. Menteri Kominfo, Johnny Plate mengatakan, mekanisme pembahasan RUU PDP sepenuhnya menjadi kewenangan DPR RI.
Baca Juga: Hati-hati, pencuri data pribadi terancam hukuman penjara 10 tahun