kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Usai lobi DPR, Kominfo targetkan RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan tahun depan


Senin, 09 Desember 2019 / 13:45 WIB
Usai lobi DPR, Kominfo targetkan RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan tahun depan
ILUSTRASI. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (kedua kiri)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bisa disahkan tahun depan.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan draf aturan tersebut sudah dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg) pekan lalu dan akan dilakukan penyelarasan tahap akhir. Bulan ini juga akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Pak Menteri [Kominfo] sudah berkoordinasi dengan DPR dan sudah ada kesepakatan antara Komisi I DPR. Nanti pembahasannya dan penetapan tahun depan,” kata Samuel di Jakarta, Senin (9/12).

Baca Juga: Kominfo kembali usulkan RUU Perlindungan Data Pribadi untuk masuk Prolegnas 2020

Pihaknya yakin RUU ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 karena draft aturan ini didorong dan sudah ada arahan dari pemerintah. Maka itu, RUU ini bukan lagi prioritas tapi super prioritas dan harus rampung tahun depan.

“Ini super prioritas, bukan hanya prioritas. Begitu masuk ke DPR, draft ini bisa diakses oleh masyarakat,” tambahnya.

Tahun depan aturan ini akan dibahas bersama anggota dewan. Beberapa poin penting aturan tersebut, di antaranya terkait jenis-jenis data pribadi, bagaimana pemrosesan data pribadi harus ada dasar legalitas. Dasar itu sekurangnya-kurangnya dalam bentuk persetujuan pemilik data.

Rancangan aturan tersebut juga memuat sanksi denda serta pidana jika terbukti menyalahgunakan atau menyebarluaskan data pribadi. 

Adapun hukuman pidana akan diterapkan ke lembaga atau orang yang bersangkutan. Nantinya pelaku pencurian data pribadi terancam hukuman 10 tahun.

Baca Juga: Ancaman siber mengintai transaksi uang elektronik

“Orang yang mengambil data orang lain masuk tindakan kriminal karena tidak ada legal basis dan denda yang dikenakan cukup tinggi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×