kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.085.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

Jika mangkir sidang lagi, Dul bisa dipanggil paksa


Rabu, 19 Februari 2014 / 14:22 WIB
Jika mangkir sidang lagi, Dul bisa dipanggil paksa
ILUSTRASI. Pendapatan Kimia Farma (KAEF) turun 20% menjadi Rp 4,4 triliun di semester pertama tahun ini.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menunda persidangan kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi dengan terdakwa AQJ alias Dul. Dul mangkir tanpa keterangan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Djaniko Girsang menyatakan, Dul dapat saja dipanggil paksa apabila tidak hadir kembali dalam persidangan selanjutnya, yang akan digelar pada Selasa (25/2/2014).

"Kita lihat nanti. Kita pakai instrumen hukum acara pidana, termasuk panggilan paksa karena masuk dalam instrumen itu," kata Djaniko di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/2/2014).

Menurut Djaniko, sesuai dengan undang-undang, seorang terdakwa diwajibkan hadir dalam persidangan. Namun, kata dia, saat ini, pihaknya belum melakukan pemanggilan paksa.

Seharusnya, putra musisi Ahmad Dhani itu menghadiri sidang pembacaan dakwaan pada pukul 10.00. Majelis hakim yang dipimpin Fetrianty akhirnya memutuskan menunda persidangan.

"Pada sidang hari ini kita belum melihat kehadiran terdakwa tanpa alasan seperti yang dikatakan JPU," kata Fetrianty.

"Kami jadwalkan sidang berikutnya pada hari Selasa untuk memanggil terdakwa dengan keluarga untuk mendampinginya," ujarnya lagi. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×