kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.937.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.444   90,00   0,55%
  • IDX 6.969   -139,15   -1,96%
  • KOMPAS100 1.011   -24,78   -2,39%
  • LQ45 775   -17,94   -2,26%
  • ISSI 227   -4,16   -1,80%
  • IDX30 402   -10,37   -2,52%
  • IDXHIDIV20 472   -11,39   -2,36%
  • IDX80 114   -2,57   -2,21%
  • IDXV30 116   -2,17   -1,83%
  • IDXQ30 130   -2,94   -2,22%

Dul mangkir di sidang perdananya di PN Jaktim


Rabu, 19 Februari 2014 / 14:13 WIB
Dul mangkir di sidang perdananya di PN Jaktim
Pitik Digital Indonesia, perusahaan berbasis teknologi yang hadir untuk memajukan dan mensejahterakan peternak ayam di Indonesia.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Putra musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, mangkir dalam sidang perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/2/2014). Dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan dakwaan itu, Dul tidak hadir tanpa memberikan keterangan atau alasan.

Majelis Hakim Fetrianty yang memimpin jalannya persidangan tersebut memutuskan menunda sidang sampai dengan Selasa (25/2/2014) pekan depan. Hal ini setelah Fetrianty menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) karena terdakwa (Dul) tidak juga muncul dalam persidangan.

"Pada sidang hari ini kita belum melihat kehadiran terdakwa tanpa alasan seperti yang dikatakan JPU," kata Fetrianty di ruang persidangan, Rabu siang.

Fetrianty menyatakan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, majelis hakim sepakat untuk memanggil lagi terdakwa dalam sidang berikutnya. Ia juga meminta keluarga Dul untuk mendampinginya.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Djaniko Girsang menyatakan, terdakwa dan orangtua wali yang mendampingi tidak hadir tanpa memberikan keterangan jelas. "Hakim sepakat menunda ke hari Selasa yang akan datang dengan perintah bahwa jaksa memanggil orangtua wali, termasuk penasihat hukumnya kalau ada," ujar Djaniko.

Menurut dia, seandainya sidang tadi dapat berlangsung, majelis hakim akan membacakan surat dakwaan terhadap Dul. Karena terdakwa tidak dapat hadir, dakwaan tidak dapat dibacakan. Djaniko menyatakan, untuk kasus Dul yang masih pada persidangan anak, akan dilakukan secara tertutup.

Dul menjadi tersangka kasus kecelakaan di Kilometer 8+200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 00.45 WIB. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM.

Akibat kejadian tersebut, enam orang tewas di lokasi kejadian, sementara seorang lain meninggal dunia di rumah sakit. Sembilan korban lain mengalami luka-luka. Dul juga mengalami patah tulang kaki dan sempat menjalani perawatan di RS Pondok Indah. Dul dikenakan sangkaan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman 6 tahun penjara. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×