kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.486   -44,00   -0,25%
  • IDX 6.745   -114,09   -1,66%
  • KOMPAS100 897   -18,69   -2,04%
  • LQ45 660   -10,27   -1,53%
  • ISSI 244   -3,99   -1,61%
  • IDX30 372   -4,42   -1,17%
  • IDXHIDIV20 456   -5,66   -1,23%
  • IDX80 102   -1,78   -1,71%
  • IDXV30 130   -1,79   -1,36%
  • IDXQ30 119   -1,13   -0,94%

AQJ: Semoga masyarakat bantu aku lewat doa


Kamis, 16 Januari 2014 / 10:04 WIB
ILUSTRASI. Beberapa buku best seller di Korea telah banyak diterjemahkan dalam berbagai bahasa termasuk bahasa Indonesia yang mudah dipahami pembacanya.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kasus kecelakaan maut yang melibatkan putra bungsu Ahmad Dhani, AQJ alias Dul (13), memasuki babak baru. Rencananya, AQJ akan disidang dalam waktu dekat.

Ditemui usai pencocokan data di Kantor Kejari Jakarta Timur, AQJ mengaku siap menjalani persidangan kasusnya itu.

"Siap atau tidak siap harus disidang. Saya juga minta maaf kalau salah, saya menyesal," kata Dul didampingi Ahmad Dhani, di Kejari Jakarta Timur, Rabu (15/1/2014).

Sebelum menjalani sidang, Dul mengaku semakin rajin beribadah agar diberi kemudahan dalam menghadapi permasalahan yang tengah dihadapinya.

"Persiapan berdoa sama Allah minta dibantu, sama semua masyarakat bantuin aku yah lewat doanya," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Zulfahmi mengatakan, atas perbuatannya Dul dikenakan pasal 81 tentang lalu lintas UU No 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Berkas sudah kami terima tinggal selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Fahmi. (Wahyu Aji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×