Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Tersangka kasus kecelakaan di tol Jagorawi, Jakarta Timur, AQJ alias Dul terancam 6 tahun penjara.
"Enam tahun maksimal, tapi kembali pada hakim," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Fahmi, seusai meminta keterangan Dul, di Kejari, Rabu (15/1/2013).
Dul memenuhi panggilan pemeriksaan Kejari Jakarta Timur, dengan didampingi ayahnya, Ahmad Dhani, dan pengacara Lydia Wongsonegoro. Ini adalah pemeriksaan tahap kedua.
"Agenda hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama AQJ. Selanjutnya tinggal tunggu pengadilan," kata Fahmi. Namun, Dul tidak ditahan selama menunggu masa sidang.
Dul dijerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas. Ia menjadi tersangka kecelakaan di tol Jagorawi yang terjadi pada 8 September 2013 dini hari.
Mobil Mitsubishi Lancer yang dikendarai Dul menabrak pembatas jalan lalu menghantam dua kendaraan lain. Tujuh orang tewas dan 9 lainnya luka-luka akibat kecelakaan itu.
Dul turut terluka dalam kecelakaan itu. Hingga pemeriksaan, dia masih menggunakan bantuan tongkat untuk berjalan meski badannya terlihat bugar.
Sebelum mendatangi kejaksaan, Dul menjalani pemeriksaan di Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemudian menuju Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan kesehatan.
Dokter Mapolda menyatakan bahwa Dul sedang dalam keadaan sehat dan diperbolehkan menjalani proses hukum selanjutnya. (Fitri Prawitasari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News