kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jika kondisi darurat, hotel bintang 3 ke bawah akan dijadikan RS corona


Jumat, 11 September 2020 / 11:14 WIB
Jika kondisi darurat, hotel bintang 3 ke bawah akan dijadikan RS corona
ILUSTRASI. Ilustrasi RS darurat corona. Foto: DOK PERTAMINA


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sementara itu pemerintah juga telah memastikan ketersediaan obat baik untuk rumah sakit maupun pasien isolasi mandiri yang diperkirakan pada pekan depan akan bertambah 480 ribu obat. Ia melanjutkan pemerintah juga akan menggelar Operasi Yustisi dengan tujuan untuk mengetatkan kedisiplinan masyarakat dengan melibatkan TNI dan Polri.

“Ini tadi sudah dilaporkan juga dalam komite yang melibatkan Wakapolri dan Wakasad sehingga ini akan terus dijalankan juga termasuk di perkantoran,” tegas dia. 

Baca Juga: Corona lampaui 200.000, epidemiolog: Ubah strategi atau hal terburuk bisa terjadi

Jam kerja fleksibel 

Airlangga mengatakan, kegiatan perkantoran sebagian besar menerapkan jam kerja fleksibel atau flexible working hours. Dengan demikian, kegiatan kantor masih bisa beroperasi hingga 50 persen. Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

"DKI minggu depan kembali PSBB, namun kami menyampaikan kegiatan perkantoran sebagian besar menerapkan flexible working hours, sekitar 50 persen di rumah, dan 50 persen di kantor, 11 sektor tetap dibuka," ujar Airlangga. 

Baca Juga: Jumlah kasus membludak, ARSSI sebut akan ada tambahan RS swasta rawat pasien Covid-19

Airlangga menjelaskan, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali memperketat PSBB diamblil lantaran tingginya penyebaran Covid-19 di Ibu Kota. Menurut dia, penyebaran tersebut terjadi terutama melalui transportasi umum. 




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×