kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jika ada kekurangan, Otsus perlu diperbaiki agar lebih sejahterakan masyarakat Papua


Rabu, 30 September 2020 / 09:32 WIB
Jika ada kekurangan, Otsus perlu diperbaiki agar lebih sejahterakan masyarakat Papua
ILUSTRASI. Tim Medis Korindo Group sedang memberikan pelayanan kesehatan masyarakat Papua


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Di tempat sama,  Walikota Jayapura Benhur Tommy Mano menambahkan, dana Otsus telah membantu penyelenggaraan pemerintah daerah terutama di sektor sektor yang berkaitan peningkatan sumber daya manusia. 

Berkat dana Otsus, pembangunan Jayapura juga lebih bergerak dengan ditandai perbaikan infrastruktur, juga kenaikan capaian indeks pembangunan manusia dan angka harapan hidup yang terus membaik, dari tahun ke tahun.

“Perjalanan Otsus selama 19 tahun sejak 2002, saya katakan ada kemajuan dari berbagai aspek dibanding masa sebelum Otsus. Meskipun belum memenuhi harapan semua kalangan, karena ada faktor penghambat dari internal eksternal,” ucapnya. 

Menurut dia, implementasi Otsus di Jayapura sudah berhasil dan Otsus perlu berlanjut, karena tingkat ketergantungan pada fiskal otsus cukup besar. Apalagi berkat dana Otsus, pemerintah Jayapura bisa menyekolahkan anak-anak ke luar negeri.

Memajukan orang Papua, perbaikan infrastruktur, kesehatan. Karena itu, dana Otsus ke depan harus benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Papua.

Baca Juga: Ini cara diplomat muda Indonesia bantah tuduhan pelanggaran HAM di Papua oleh Vanuatu

Jimmy Demianus Ijie, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Perjuangan menyebut, agar pelaksanaan otsus benar-benar optimal, pemerintah perlu memperlakukan masyarakat Papua dengan penuh bermartabat dengan memberi kewenangan sepenuhnya dalam mengurus otonomi.

Karena itu, ia menyarankan pemerintah untuk juga belajar, dari negara lain seperti Italia dalam memberikan otonomi khusus.

“Orang papua minta diperlakukan bermartabat, mestinya dihargai, beri kewenangan mengurus otonominya. Pemerintah seolah tidak ada sikap jelas, di satu sisi bagian sah final Indoneia, di sisi lain ada keragu-raguan takut lepas, ini karena pendekatan ke Papua bukan dengan hati, tapi hati hati,” ujarnya.

Sebagai catatan, Pelaksanaan Otsus di Papua dan Papua Barat berjalan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Regulasi itu kemudian diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2008 yang sekaligus menjadi payung hukum bagi otsus itu.

Dalam UU tersebut, disebutkan, dana otonomi khusus Papua dan dihitung sebesar 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) yang berlaku selama 20 tahun.

Sesuai dengan amanat UU, alokasi dana Otsus provinsi Papua setara dengan dua persen dari total pagu dana alokasi umum (DAU) Nasional. Dana Otsus dianggarkan guna mendukung pelaksanaan otonomi khusus terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.

Dana Otsus juga diarahkan untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×