Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Negara akan bertanggung jawab jika ada kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) atau efek samping yang dialami oleh penerima vaksin Covid-19. Hal tersebut ditegaskan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Budi mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan komite di tingkat nasional dan daerah untuk menangani KIPI. "Sudah ada komite daerah dan komite nasional untuk menangani KIPI. Kita akan mengikuti prosedurnya," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis (14/1/2021).
Dikutip dari laman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), KIPI adalah setiap kejadian medis yang tidak diinginkan, terjadi setelah pemberian imunisasi, dan belum tentu memiliki hubungan kausalitas dengan vaksin.
Gejala KIPI bisa berupa gejala ringan yang dirasakan tidak nyaman atau berupa kelainan hasil pemeriksaan laboratorium. KIPI dianggap serius jika memerlukan perawatan di rumah sakit dan mengancam jiwa.
- Baca Juga: Jumlah infeksi virus corona di Indonesia bertambah 12.818 kasus pada Jumat (15/1)
- Baca Juga: Perlu diketahui, inilah reaksi tubuh setelah vaksinasi Covid-19
- Baca Juga: Titah Jokowi: Vaksinasi Covid-19 harus tuntas sebelum akhir 2021
Untuk anggaran penanganan jika diperlukan perawatan, penerima vaksin yang merupakan peserta JKN akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sementara, negara akan menanggung biaya bagi pasien yang bukan peserta JKN.
Menurut Budi, pemerintah tengah menyiapkan peraturan tentang penanganan KIPI. "Tentang treatment anggaran, yang JKN akan di-cover oleh BPJS. Sedangkan non-JKN akan di-cover oleh negara," ujarnya.
"Kami sekarang sedang mempersiapkan PP (peraturan pemerintah) khusus untuk penanggungan kalau terjadi KIPI tersebut," imbuh Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Tanggung Jawab Negara jika Ada Efek Samping Serius dari Vaksin Covid-19?"
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Kristian Erdianto
Selanjutnya: UPDATE Corona Indonesia, Jumat (15/1): Rekor bertambah 12.818 kasus baru, jaga jarak!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News