kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini daftar tagihan 14 bank dalam PKPU SNP finance


Rabu, 30 Mei 2018 / 20:44 WIB
Ini daftar tagihan 14 bank dalam PKPU SNP finance
ILUSTRASI. SNP Finance


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan telah masuk agenda pencocokan utang alias verifikasi.

Dari rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/5) diketahui, hanya ada 28 kreditur yang mendaftarkan tagihannya, di mana 19 kreditur merupakan pemegang jaminan (separatis).

"Dari total tagihan yang masuk ada 28 kreditur, kreditur separatisnya ada 19, sisanya konkuren. Tapi untuk tagihannya kita belum bisa sebut, karena ini sifatnya masih sementara," kata salah satu pengurus PKPU Sunprima Irfan Aghasar kepada KONTAN seusai rapat.

Dari penelusuran KONTAN, total tagihan separatis PKPU Sunprima mencpaai nilai Rp 2,4 triliun. Sementara dari 19 kreditur separatis tadi, tercatat ada 14 bank yang memasukan tagihannya.

Mereka adalah Bank Mandiri dengan tagihan Rp 1,4 triliun, Bank Woori Saudara Rp 16 miliar, Bank Capital Rp 30 miliar, Bank Sinarmas Rp 9 miliar, Bank J-Trust Rp 55 miliar, Bank Internasional Nobu Rp 33 miliar, Bank BJB Rp 25 miliar, Bank Nusa Parahyangan Rp 46 miliar, Bank China Trust Rp 50 miliar, Bank Ganesha Rp 77 miliar, Bank Resona Perdania Rp 74 miliar, Bank Victoria Rp 55 miliar, Bank BCA Rp 210 miliar, dan Bank Panin 141 miliar.

Selain perbankan ada pula kreditur separatis lainnya adalah Samuel Aset Management dengan tagihan Rp 80 miliar, Reliance Capital Management Rp 30 miliar, dan tiga kreditur lainnya dengan tagihan Rp 155 miliar.

Nilai tagihan tersebut sejatinya bisa melonjak tinggi, sebab belim menghitung tagihan dari kreditur separatis. Pun dalam PKPU ini, para pemegang MTN Sunprima belum terdaftar menjadi kreditur lantaran alasan formalitas.

Seorang kuasa hukum pemegang MTN yang enggan disebutkan namanya bilang, ia memegang sekitar 800 klien dengan tagihan lebih dari Rp 800 miliar.

"Kalau kemudian seluruh pemegang MTN resmi memberikan kuasa ke kantor, ada sekitar 800 kreditur nilai tagihannya juga lebih dari Rp 800 miliar, karena nilai paling kecil itu Rp 1 miliar," katanya kepada KONTAN dalam kesempatan yang sama.

Sumber KONTAN tersebut juga bilang selain dia, ada beberapa kuasa hukum lain yang bernasib serupa. Oleh karenanya nilai tagihan kepada Sunprima bisa melonjak tinggi.

"Sunprima itu kan kalau tak salah menerbitkan delapan seri MTN, kalau saya megang yang dari ritel saja, kalau yamg company ada lagi kuasa hukumnya," sambungnya.

Asal tahu, Sunprima masuk proses PKPU sejak 8 Mei 2018 lalu, yang bermula dari permohonan pailit dua mantan karyawannya Herlina Rahardjo dan Fredi Imam Santoso dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 18 April 2018. Sementara nilai tagihannya berkisar Rp 900 juta.

Namun pada 2 Mei, Sunprima mengajukan agar permohonan pailit tersebut jadi PKPU sukarela dengan nomor perkara 52/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

Kondisi Sunprima sendiri memang sedang bermasalah. Sunprima diketahui kembai gagal membayar bunga utang Medium Term Notes (MTN) III SNP Tahun 2017 Seri B. Sebelumnya, Sunprima juga gagal membayar bunga pertama MTN V SNP Tahap II.

Pembayaran bunga MTN III SNP 2017 Seri B yang diterbitkan pada November lalu, seharusnya dilaksanakan pada 14 Mei 2018. Pun surat utang dengan jumlah pokok Rp 50 miliar itu akan jatuh tempo pada 13 November 2019 mendatang.

Surat ini dijanjikan Sunprima dapat kupon tetap sebesar 12,125% per tahun, di mana pembayaran bunga dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Kegagalan pembayaran ini sendiri kemudian membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan operasi Sunprima. Pun Sunprima diduga memberikan informasi yang tidak benar sehingga merugikan kepentingan debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×