CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

KPK segera mencekal Jero Wacik


Rabu, 03 September 2014 / 14:17 WIB
ILUSTRASI. Game Kedua Aura Fire vs. RRQ Mengalami Penundaan, ini Respon MPL Indonesia


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pencekalan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyusul ditetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pemerasan di lingkungan kementeriannya.

"Pencekalan, dalam waktu sesingkat-singkatnya pasca pengumuman sebagai tersangka akan langsung dimintakan surat pencekalan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan di Kantornya, Rabu (9/3).

KPK akhirnya resmi menetapkan Jero sebagai tersangka. Jero diduga melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 9,9 miliar pasca ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rentang tahun 2011-2012.

Lebih lanjut menurut Bambang, pememerasan diduga dilakukan Jero demi memperbesar dana operasional menteri. Dana tersebut kata Bambang, diduga diperoleh dari pengumpulan dana-dana program-program tertentu hingga dilakukan kegiatan rapat-rapat yang sebagiannya fiktif.

Jero diduga melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×