CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

KPK segera mencekal Jero Wacik


Rabu, 03 September 2014 / 14:17 WIB
KPK segera mencekal Jero Wacik
ILUSTRASI. Game Kedua Aura Fire vs. RRQ Mengalami Penundaan, ini Respon MPL Indonesia


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pencekalan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyusul ditetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pemerasan di lingkungan kementeriannya.

"Pencekalan, dalam waktu sesingkat-singkatnya pasca pengumuman sebagai tersangka akan langsung dimintakan surat pencekalan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan di Kantornya, Rabu (9/3).

KPK akhirnya resmi menetapkan Jero sebagai tersangka. Jero diduga melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 9,9 miliar pasca ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rentang tahun 2011-2012.

Lebih lanjut menurut Bambang, pememerasan diduga dilakukan Jero demi memperbesar dana operasional menteri. Dana tersebut kata Bambang, diduga diperoleh dari pengumpulan dana-dana program-program tertentu hingga dilakukan kegiatan rapat-rapat yang sebagiannya fiktif.

Jero diduga melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×