Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan pemerasan senilai Rp 9,9 miliar pada tahun 2012-2013 di lingkungan Kementerian ESDM atau pasca ditetapkan sebagai menteri.
Jero diduga melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHPidana.
"Pasal yang dijadikan dasar adalah pasal 12 e Jo pasal 421 KUH Pidana," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain kepada wartawan di kantornya, Rabu (9/3).
Pasal 12 huruf e mengatur tentang pemerasan, yakni menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Pasal tersebut mengatur hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
KPK menduga Jero Wacik memeras rekanan ESDM untuk memperbesar dana operasional menteri. Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya menyatakan, Jero Wacik gemar hidup mewah.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan, Jero memperoleh dana-dana untuk operasional menteri dari rekanan. "Itu berupa kickback dari rekanan," katanya. Selain itu, Jero juga mengumpul dana operasional dari program-program tertentu. Dana tersebut ditutupi dengan kegiatan rapat-rapat yang sebagiannya fiktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News