kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jero Wacik optimistis kisruh pajak impor film beres di akhir bulan


Minggu, 06 Maret 2011 / 07:20 WIB
Jero Wacik optimistis kisruh pajak impor film beres di akhir bulan
ILUSTRASI. Karyawan melewati monitor pergerakan angka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Plaza Bank Mandiri, Jakarta, Jumat (24/1/2020). IHSG ditutup melemah 0,08 persen atau 5,10 poin ke level 6.244,11. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik optimis kisruh soal pajak impor film akan selesai di akhir bulan ini. Hari itu juga bertepatan hari perfilman Nasional yang jatuh 30 Maret mendatang.

"Kita lihatlah nanti. Yah target saya itu, saya umumkan pada hari perfilman itu," ujaranya, Jumat (4/3).

Dirinya pun memastikan jika saat ini Pemerintah sedang tahap finalisasi terkait kebijakan pajak impor film. Termasuk bea masuk, royalti, dan bea edar.

"Segera minggu depan, Menko perekonomiaan, saya dan Menkeu di sana kita akan bahas, jadi ada nuansa perpajakan tapi juga ada nuansa politik perfilman," paparnya .

Tak heran jika Jero Wacik sangat optimis persoalan pajak film dapat beres. Beres yang dimaksud di sini adalah perpajakan itu mlindungi perfilman nasional, mendorong produksi film nasional, dan pintu impor tetap terbuka.

Polemik ini bermula karena belum tercapai titik temu soal berapa kisaran beban pajak yang bisa diterima. Sebelumnya, pemerintah menerapkan tarif bea masuk film impor sebesar 23,75% dan royalti senilai 43 sen dollar Amerika Serikat.

Asal tahu saja, Motion Picture Assosiation of America (MPAA) menghentikan impor film ke Indonesia. MPAA mengambil langkah tersebut lantaran adanya aturan bea masuk atas hak distribusi film impor di Indonesia yang tidak lazim dan tidak pernah ada di negara lain.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Keuangan (SE Menkeu) No.3 Tahun 2011 yang berlaku Januari 2011 ini. MPAA menilai kebijakan itu memberatkan sehingga mereka menyetop distribusi film ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×