kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   19.000   0,99%
  • USD/IDR 16.313   -7,00   -0,04%
  • IDX 7.413   15,12   0,20%
  • KOMPAS100 1.042   -2,83   -0,27%
  • LQ45 788   -0,57   -0,07%
  • ISSI 247   -0,50   -0,20%
  • IDX30 409   0,09   0,02%
  • IDXHIDIV20 469   2,31   0,49%
  • IDX80 118   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 119   0,07   0,06%
  • IDXQ30 130   0,22   0,17%

Jero Wacik kembali jadi tersangka korupsi


Jumat, 06 Februari 2015 / 21:10 WIB
Jero Wacik kembali jadi tersangka korupsi
ILUSTRASI. perusahaan pertambangan batubara dan energi PT ABM Investama Tbk (ABMM)  


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang saat menjabat selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011. Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Jero.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha mengatakan Jero disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU tindak pidana korupsi. "Jadi dugaan kerugian negara akibat perbuatan yagn diduga dilakukan Jero Wacik adalah sekitar Rp 7 miliar" ujar Priharsa Nugraha di KPK, Jumat (6/2).

Lebih lanjut Priharsa menuturkan bahwa yang dilakukan Jero Wacik bukan soal pengadaan tetapi terkait penggunaan anggaran. Ia juga bilang kasus yang menjerat Jero sebelumnya juga akan tetap berjalan. 

Sebelumnya, Jero Wacik diduga melakukan tindak pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral saat menjabat sebagai Menteri 2011-2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×