Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang saat menjabat selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011. Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Jero.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha mengatakan Jero disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU tindak pidana korupsi. "Jadi dugaan kerugian negara akibat perbuatan yagn diduga dilakukan Jero Wacik adalah sekitar Rp 7 miliar" ujar Priharsa Nugraha di KPK, Jumat (6/2).
Lebih lanjut Priharsa menuturkan bahwa yang dilakukan Jero Wacik bukan soal pengadaan tetapi terkait penggunaan anggaran. Ia juga bilang kasus yang menjerat Jero sebelumnya juga akan tetap berjalan.
Sebelumnya, Jero Wacik diduga melakukan tindak pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral saat menjabat sebagai Menteri 2011-2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News