Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melibatkan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Dalam penelusuran KPK, Jero diduga juga memeras di Kementerian Budaya dan Pariwisata (Kembudpar) saat Jero menjadi menjadi menteri di sana.
Seperti diketahui, Jero adalah menteri kebudayaan dan pariwisata (Kembudpar) sejak 2004 hingga 2011, sebelum instansi ini berubah nama menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemparekraf).
KPK telah menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM. Pemerasan diduga dilakukan terhadap para pelaksana proyek di Kementerian ESDM. Nilai dana DOM yang telah dikumpulkan mencapai Rp 9,9 miliar. Kini hal yang sama diduga terjadi di Keparekraf saat Jero jadi menteri.
Beberapa pejabat di Kemparekraf telah diperiksa. Salah satunya, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sapta Nirwanda, yang diperiksa, Rabu (8/10) lalu. "Pemeriksaan itu untuk memperkuat bukti melalui saksi, nah yang bersangkutan diminta keterangan, sebagai saksi dalam konteks itu," kata Busyro di Jakarta, Kamis (9/10).
Usai diperiksa Rabu lalu, Sapta mengakui banyak ditanya seputar DOM. Sapta mengklaim, DOM di kementeriannya telah sesuai dengan aturan, yakni Rp 1,2 miliar per tahun. Selain Sapta, KPK juga telah memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kembudpar Wardiyatmo Suwarno Tarkaryoso dan Kepala Bagian Tata Usaha Kemenparekraf Luh Ayu Rusminingsih.
Kamis kemarin (9/10), pertama kalinya Jero diperiksa oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2014 lalu. Usai diperiksa selama lima jam di KPK, Jero tak langsung ditahan oleh KPK.
Selama diperiksa, Jero mengatakan banyak ditanya soal penghasilan dan pengeluarannya sebagai menteri maupun pribadi, termasuk pengeluaran keluarganya sehari-hari.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut menyatakan menggunakan DOM sesuai dengan aturan, yakni sebesar Rp 120 juta setiap bulan. Jero membantah melakukan pemerasan untuk pencitraan dirinya melalui media. Tercatat, pemimpin redaksi harian Indo Pos, Don Kardono, telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus Jero ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News