kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jero Wacik bantah lakukan pemerasan Rp 9,9 miliar


Kamis, 09 Oktober 2014 / 17:15 WIB
Jero Wacik bantah lakukan pemerasan Rp 9,9 miliar
ILUSTRASI. Labuan Bajo terletak di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).


Reporter: Harris Hadinata | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik membantah telah melakukan pemerasan di lingkungan kementeriannya untuk memperbesar Dana Operasional Menteri (DOM).

Jero pun membantah pernah mengeluhkan besarnya DOM yang tidak seberapa, yang telah ia terima selama memimpin Kementerian ESDM. Jero bersikukuh menerima anggaran DOM sesuai aturan dan menggunakannya pula sesuai aturan.

"Enggak, enggak pernah. saya berapa pun ada DOM, ya segitu yang saya pakai," kata Jero kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/10).

Jero menyatakan, selama menjabat sebagai Menteri ESDM, dirinya menerima DOM sebesar Rp 120 juta per bulan. Namun, Jero mengaku tak ingat jumlah DOM yang ia terima selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) yang kini berubah nama menjadi Kementerian Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif.

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut juga membantah telah menggunakan uang hasil pemerasan untuk pencitraan dirinya, sebagaimana yang telah dituduhkan KPK kepadanya.

"Semua saya terangkan pada KPK. Silahkan tanya pada KPK, saya akan terus mengikuti proses hukum ini," tambah dia.

Sebelumnya, wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pasca dilantik sebagai menteri ESDM pada tahun 2011, Jero meminta stafnya di Kementerian ESDM untuk membantunya memperbesar DOM. Perolehan dana tersebut kata Bambang, diduga berasal dari pemberian rekanan proyek di ESDM, program-program tertentu, dan dari beberapa kegiatan rapat yang sebagian besar rapat-rapat itu adalah rapat fiktif.

Adapun dana yang berhasil dikumpulkan Jero dalam kurun waktu 2011-2013 mencapai Rp 9,9 miliar. Uang tersebut kata Bambang, bahkan digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk pencitraan.

Atas perbuatan tersebut, Jero resmi ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2014 lalu. Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×