kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jero Wacik divonis empat tahun penjara


Selasa, 09 Februari 2016 / 17:09 WIB
Jero Wacik divonis empat tahun penjara


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Herlina Kartika Dewi

JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis hukuman pidana selama empat tahun denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kepada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dalam kasus korupsi yang terjadi selama ia menjabat sebagai menteri ESDM.

Selain itu,majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 5,73 miliar dengan ketentuan, bila tidak membayar selama satu bulan maka harta benda disita serta dilelang. Bila hartanya tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara satu tahun.

" Menyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan satu alternatif kedua, dua alternatif kedua, dan tiga," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam persidangan, Selasa (10/2).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut hukuman pidana selama sembilan tahun penjara dengan denda Rp 350 juta subsider empat bulan penjara.

Selain itu, Jero juga diminta untuk membayarkan membayarkan uang pengganti sebesar Rp 18,7 miliar. Bila Jero tidak dapat membayarkan uang pengganti maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Sekedar mengingatkan, JPU KPK mendakwa Jero melakukan tiga perbuatan yang melanggar hukum.

Pertama, Jero didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 8,5 miliar yang merugikan negara sebesar Rp 10,5 miliar saat menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Kebudayaan tahun 2004-2009.

Diketahui, Jero telah menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Kedua, Jero juga didakwa menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Diketahui, saat menjabat sebagai Menteri ESDM, Jero memerintahkan bawahannya untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya. Nilai yang diperintahkan tersebut mencapai Rp 10,3 miliar.

Ketiga, Jero didakwa menerima hadiah atau janji padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Diketahui bila Jero menerima hadiah berupa pembayaraan biaya ulang tahunnya tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa sebesar Rp 349 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×