Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Jero Wacik yang pernah menjabat posisi dua menteri, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Agenda sidang ini adalah pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ada tiga hal yang didakwakan pada Jero. Pertama, ketika menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Kebudayaan 2004-2009, Jero didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 8,5 miliar yang merugikan negara sebesar Rp 10,5 miliar.
"Terdakwa menggunakan Dana Operasional Menteri untuk keperluan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertangungjawaban yang sah," kata Dody Sukmono dalam persidangan, Selasa (22/9).
Kedua, Jero didakwa menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Saat menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero memerintahkan bawahannya untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya. "Mereka memenuhi keperluan terdakwa (Jero wacik) sejumlah Rp 10,3 miliar," kata Dody.
Ketiga, didakwa menerima hadiah atau janji padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Diketahui bila Jero menerima hadiah berupa pembayaraan biaya ulang tahunnya tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa sebesar Rp 349 juta.
Berdasarkan hal yang dilakukan, Jero dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 atau undang-undang nomor 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999. Dan, pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News