kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Dugaan korupsi, penahanan Jero diperpanjang lagi


Kamis, 30 Juli 2015 / 14:57 WIB
Dugaan korupsi, penahanan Jero diperpanjang lagi


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA, Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik datangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/7). Kunjungan kali ini ternyata untuk menandatangi perpanjang masa penahanan ketiga selama 30 hari kedepan.

" Penahanan terakhir akan habis 1 September nanti kalau berkas saya belum lepas berarti saya akan bebas," kata Jero diluar gedung KPK, Kamis(30/7).

Jero menambahkan berdasarkan keterangan penyidik berkasnya bakal lengkap sekitar 10 hari lagi atau kurang dari 1 September. " Saya ingin dipercepat prosesnya," tambah Jero.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus pertama, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×