Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Kamis (9/10). Jero akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM yang menjeratnya tersebut.
"JW (Jero Wacik) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Kamis.
Ini kali pertama Jero dipanggil dalam kasus ini setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga berita ini diturunkan, politisi Partai Demokrat tersebut belum tampak hadir di Gedung KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka. Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHPidana.
Jero diduga melakukan pemerasan untuk memperbesar Dana Operasional Menteri (DOM) dalam kurun 2011-2013 dengan nilai mencapai Rp 9,9 miliar. Uang tersebut diduga digunakan Jero untuk keperluan pribadi Jero maupun pencitraan.
Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta stafnya di Kementerian ESDM untuk membantunya memperbesar DOM. Perolehan dana tersebut diduga berasal dari pemberian rekanan proyek di ESDM, program-program tertentu, dan dari beberapa kegian rapat yang sebagian besar rapat-rapat itu adalah rapat fiktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News