kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Diperiksa lima jam, Jero Wacik dicecar soal DOM


Kamis, 09 Oktober 2014 / 17:13 WIB
Diperiksa lima jam, Jero Wacik dicecar soal DOM
ILUSTRASI. Dana kematian harus disiapkan jauh-jauh hari agar tidak membebani yang ditinggalkan KONTAN/Cheppy A. Muchlis/03/05/2019


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM. Dalam pemeriksaan selama sekitar lima jam tersebut, Jero mengaku dicecar penyidik soal Dana Operasioanal Menteri (DOM).

"Saya jelaskan tadi bahwa semua menteri dan kepala lembaga mendapat dana operasional menteri, DOM," kata Jero kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/10).

Lebih lanjut, Jero mengaku ditanyai sekitar lima hingga enam pertanyaan oleh penyidik. Seputar DOM tersebut, Jero mengaku telah menggunakannya sesuai dengan aturan yang ada, baik selama dirinya menjabat sebagai Menteri ESDM maupun sewaktu menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar). Jero mengaku, selama menjabat sebagai Menteri ESDM, ia mendapatkan jatah DOM sebesar Rp 120 juta per bulan.

"Kemudian ada juga pertanyaan, apa pernah ada rapat khusus tentang DOM? tidak pernah," tambah Jero.

Selain itu, Jero mengaku dirinya ditanyai juga oleh penyidik seputar biaya hidup, yakni penghasilan hingga pengeluaran. Tidak hanya untuk dirinya sendiri, penyidik KPK kata Jero, juga menanyakan soal biaya yang dikeluarkan Jero untuk keluarganya.

KPK telah menetapkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka sejak awal September 2014 lalu. Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHPidana.

Jero diduga melakukan pemerasan untuk memperbesar DOM dalam kurun 2011-2013 dengan nilai mencapai Rp 9,9 miliar. Uang tersebut diduga digunakan Jero untuk keperluan pribadi Jero maupun pencitraan.

Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta stafnya di Kementerian ESDM untuk membantunya memperbesar DOM. Perolehan dana tersebut diduga berasal dari pemberian rekanan proyek di ESDM, program-program tertentu, dan dari beberapa kegian rapat yang sebagian besar rapat-rapat itu adalah rapat fiktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×