Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik merasa sudah kooperatif dalam proses penyidikan kasusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi. Oleh karena itu, ia yakin tidak akan ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, Selasa (5/5).
"Mengenai ditahan ini kan ada kriterianya yang tentu harus berlaku umum," ujar Jero setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Jero sedianya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
Jero mengatakan, seorang tersangka dapat ditahan jika ada upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak kooperatif dalam proses penyidikan, dan mengulangi perbuatannya. Menurut Jero, ia tidak memenuhi kriteria tersebut.
"Kalau empat itu dipenuhi, makanya alasannya kuat untuk ditahan. Saya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti," kata Jero.
Dalam kasus ini, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News