CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Jepang beri bantuan 50 miliar yen ke RI untuk tingkatkan penanggulangan bencana


Selasa, 20 Oktober 2020 / 20:14 WIB
Jepang beri bantuan 50 miliar yen ke RI untuk tingkatkan penanggulangan bencana
ILUSTRASI. Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga dan Ibu Mariko Suga tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (20/10) siang.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

"Selain itu dengan mempertimbangkan perubahan situasi di kawasan dalam rangka mengkongkretkan kerja sama keamanan dan pertahanan antara kedua negara, kami sepakat mengadakan pertemuan two plus two dalam waktu tidak lama dan mempercepat pembahasan pengalihan peralatan dan teknologi pertahanan serta mendorong pengembangan SDM termasuk penegakan hukum di laut," jelasnya.

Dia juga mengatakan Jepang dan Indonesia akan bekerja sama dengan erat berkaitan dengan isu-isu regional termasuk Korea Utara dan Laut China Selatan.

Baca Juga: Jepang dan Vietnam setuju untuk meningkatkan hubungan sektor pertahanan dan keamanan

Dia pun meminta kerjasama Indonesia agar isu penculikan warga Jepang oleh Korea Utara dapat segera diselesaikan.

Lebih lanjut dia pun mengatakan Jepang mendukung ASEAN Outlook on Indo-Pacific  untuk diadopsi dimana ini memiliki kesamaan fundamental dengan visi Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka.

Dia pun memastikan Jepang akan memprakarsai upaya-upaya untuk berkontribusi demi perdamaian dan kesejahteraan di kawasan ini.

Selanjutnya: Ketegangan di Laut China Selatan memuncak, China kirim kapal mata-mata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×