kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jenazah korban Sukhoi diperlakukan sesuai agama


Jumat, 18 Mei 2012 / 19:31 WIB
Jenazah korban Sukhoi diperlakukan sesuai agama
ILUSTRASI. Promo KFC hari ini menawarkan paket yang bertajuk Kombo Ramadan KFC. Dok: Instagram KFC


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Tim Diseaster Victim Identification (DVI) akan menangani jenazah korban pesawat Sukhoi Superjet 100 sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Menurut Direktur Eksekutif DVI Kombes Pol Anton Castilani, nantinya seluruh jenazah korban yang telah di identifikasi akan ditangani sesuai dengan agama masing-masing.

Hal ini dilakukan, mengingat tim DVI telah memiliki data dari korban termasuk agama. "Kami sudah punya data dari korban maupun keluarga temasuk agama. Jadi untuk perawatan jenazah disesuaikan agama masing-masing," tutur Anton dalam keterangan resmi dihadapan media di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta, Jumat (18/5).

Menurut Anton, keluarga akan menerima jenazah korban saat dikembalikan setelah terlebih dahulu mendapatkan perawatan yang layak terhadap jenazah korban. "Yang Muslim tentu saat dikembalikan nanti sudah dimandikan dan dikafani sesuai dengan ajaran agama Islam," lanjutnya.

Hingga hari ke tujuh proses identifikasi gabungan antara tin DVI Indonesia dan Rusia, telah teridentifikasi sebanyak 15 jasad korban jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/5) lalu. Dari 15 jasad, 13 merupakan jasad warga negara Indonesia, 2 orang warga negara asing dan 10 berjenis kelamin laki-laki, 5 orang perempuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×