kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jembatan tanggung jawab pusat dan daerah


Senin, 14 Mei 2012 / 06:23 WIB
Jembatan tanggung jawab pusat dan daerah


Reporter: Dadan M.R., Dina Farisah | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Selama ini, banyak kalangan yang menganggap peran jembatan sebatas pelengkap jalan saja sehingga keberadaannya kurang mendapat perhatian. Padahal, jembatan mempunyai arti yang sangat penting, yakni menyatukan dua daerah yang terbelah sungai atau jurang.

Itulah sebabnya, DPR merasa perlu aturan main khusus tentang jembatan berupa undang-undang (UU). Saat ini, dewan sudah merampungkan draf akademis Rancangan Undang Undang (RUU) Jalan dan Jembatan. Rencananya, mereka akan menggodok calon beleid itu bersama pemerintah mulai pekan ini.

Anggota Komisi Infrastruktur (V) DPR Yudi Widiana Adia menyatakan, RUU tersebut merupakan revisi terhadap UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Masalah jembatan akan diatur lebih spesifik dalam calon undang-undang ini. "Dalam rezim Undang-Undang Jalan, jembatan hanya menjadi pelengkap dari jalan," ungkap dia kemarin.

Dalam UU Jalan, Yudi menjelaskan, keberadaan jembatan tergantung dari kategori jalannya. Bila jalannya masuk kategori kabupaten atau provinsi, pelaksana pembangunannya adalah pemerintah daerah. Persoalannya, banyak daerah yang tidak sanggup membangun jembatan dengan rentang panjang seperti di Kalimantan, karena butuh biaya sangat besar.

Akibatnya, transportasi di daerah menjadi mahal lantaran waktu tempuh lebih lama akibat harus memutar. Imbasnya adalah harga kebutuhan pokok jadi tinggi.
Makanya, Yudi menegaskan, dalam RUU Jalan dan Jembatan, pemerintah pusat juga bertanggung jawab dalam pendanaan proyek jembatan di daerah. "Pusat juga bertanggung jawab terhadap konektivitas di daerah," ujarnya.

Suharto, pengamat transportasi, mencatat ada dua hal utama yang harus masuk dalam RUU tersebut. Pertama, sistem pengecekan objek fisik dan nonfisik yang menyangkut usia jembatan dan pemeliharaannya. Kedua, pentingnya early warning system untuk mengetahui tingkat kerusakan jembatan, sehingga persentase kelayakannya dapat terukur. "Momentum revisi Undang-Undang Jalan ini harus kita dorong bersama untuk menerapkan dua poin tersebut," papar Suharto.

Soal pemeliharaan jembatan, Suharto menambahkan, juga jangan diabaikan. Tugas ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Misalnya, Jembatan Suramadu yang pembangunannya menggunakan APBN. "Pemeliharaan jembatan ini menjadi tanggung jawab pemerintah dan konsorsium," kata dia.

Suharto juga mengingatkan pemeliharaan jembatan harus dilakukan secara periodik dan komprehensif. Dengan begitu, tingkat kekuatan sebuah jembatan bisa terukur baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×