kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Jelang vonis, Rasyid Rajasa rajin sedekah


Senin, 18 Maret 2013 / 13:08 WIB
Jelang vonis, Rasyid Rajasa rajin sedekah
ILUSTRASI. Drama Korea The Veil yang dibintangi Nam Goong Min.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Selain argumen hukum, terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Rasyid Amrullah Rajasa melakukan sejumlah persiapan menjelang vonis sidangnya. Salah satunya dengan memberikan sedekah terhadap orang-orang yang kurang beruntung.

"Sepanjang proses persidangan ini, kami terus melakukan sedekah," ujar kuasa hukum Rasyid, Anantha Budiartika kepada wartawan usai sidang dengan agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (18/3/2013) siang.

Anantha mengaku optimistis kliennya menang dalam sidang tersebut. Hal itu, lanjut Anantha, dilihat berdasarkan butir-butir pembelaan yang disampaikan terdakwa beserta kuasa hukum pada sidang pledoi, Kamis (14/3) silam.

Adapun poin pembelaan yang telah dipaparkan pada majelis hakim yakni, Rasyid layak bebas karena hendak menyelesaikan masa studinya. Selain itu, Rasyid tak memiliki catatan kriminal, dan kondisinya fit saat kecelakaan.

Menurut dia, penumpang terjatuh karena adanya kesalahan modifikasi mobil Luxio oleh pemilik. Selain itu, Rasyid telah meminta maaf dan bertanggung jawab kepada korbannya. "Apa yang kami sampaikan pada sidang pledoi beberapa waktu lalu itu sudah maksimal. Saya yakin Tuhan beserta kita," ujarnya.

Rasyid adalah terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, KM 3+335, pada pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW X5 bernopol B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Raihan (1,5) meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.

Jaksa Penuntut Umum menuntutnya delapan bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan, plus denda Rp 12 juta subsider enam bulan penjara. Pertimbangan itu didasarkan pada faktor yuridis dan sosiologis. (Fabian Januarius Kuwado/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×