kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jelang vonis, Rasyid Rajasa rajin sedekah


Senin, 18 Maret 2013 / 13:08 WIB
Jelang vonis, Rasyid Rajasa rajin sedekah
ILUSTRASI. Drama Korea The Veil yang dibintangi Nam Goong Min.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Selain argumen hukum, terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Rasyid Amrullah Rajasa melakukan sejumlah persiapan menjelang vonis sidangnya. Salah satunya dengan memberikan sedekah terhadap orang-orang yang kurang beruntung.

"Sepanjang proses persidangan ini, kami terus melakukan sedekah," ujar kuasa hukum Rasyid, Anantha Budiartika kepada wartawan usai sidang dengan agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (18/3/2013) siang.

Anantha mengaku optimistis kliennya menang dalam sidang tersebut. Hal itu, lanjut Anantha, dilihat berdasarkan butir-butir pembelaan yang disampaikan terdakwa beserta kuasa hukum pada sidang pledoi, Kamis (14/3) silam.

Adapun poin pembelaan yang telah dipaparkan pada majelis hakim yakni, Rasyid layak bebas karena hendak menyelesaikan masa studinya. Selain itu, Rasyid tak memiliki catatan kriminal, dan kondisinya fit saat kecelakaan.

Menurut dia, penumpang terjatuh karena adanya kesalahan modifikasi mobil Luxio oleh pemilik. Selain itu, Rasyid telah meminta maaf dan bertanggung jawab kepada korbannya. "Apa yang kami sampaikan pada sidang pledoi beberapa waktu lalu itu sudah maksimal. Saya yakin Tuhan beserta kita," ujarnya.

Rasyid adalah terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, KM 3+335, pada pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW X5 bernopol B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Raihan (1,5) meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.

Jaksa Penuntut Umum menuntutnya delapan bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan, plus denda Rp 12 juta subsider enam bulan penjara. Pertimbangan itu didasarkan pada faktor yuridis dan sosiologis. (Fabian Januarius Kuwado/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×