CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Hatta Rajasa tertawa ditanya soal tuntutan Rasyid


Sabtu, 09 Maret 2013 / 10:08 WIB
Hatta Rajasa tertawa ditanya soal tuntutan Rasyid
ILUSTRASI. Seorang karyawan menyiapkan tabung oksigen untuk diisi ulang di penyedia oksigen PT Samator, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (5/7/2021). ANTARA FOTO/Maulana Surya/pras.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Rasyid Rajasa dituntut delapan bulan dengan masa percobaan karena insiden tabrakan di Tol Jagorawi yang menyebabkan dua orang tewas. Saat dimintai komentar terkait tuntutan itu, sang Ayah, Hatta Rajasa hanya tertawa.

Awalnya, Hatta, yang baru saja selesai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Bandara Halim Perdanakusuma pada Sabtu (9/3/2013) pagi, ditanya soal perkembangan hasil kunjungan ke luar negeri yang dilakukan Presiden dan para menteri.

Hatta pun panjang lebar memaparkan adanya komitmen investasi baru dari sejumlah produsen otomotif hingga teknologi telekomunikasi. Namun, saat ditanyakan soal tuntutan atas Rasyid, Hatta hanya tertawa.

Ia pun langsung menutup pintu mobil dinasnya dan langsung meninggalkan bandara Halim Perdanakusuma. Rasyid Rajasa merupakan terdakwa kasus kecelakaan BMW X2 maut yang menabrak Daihatsu Luxio berpenumpang 10 orang di Tol Jagorawi.

Dia dituntut 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp 12 juta subsider 6 bulan kurungan.  Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut jauh lebih rendah daripada ancaman hukuman pasal yang menjerat Rasyid.

Seharusnya, atas kelalaiannya berkendara yang menyebabkan korban jiwa itu, ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Namun, menurut jaksa, ada salah satu hal penting yang akhirnya meringankan hukuman Rasyid, yakni terdakwa telah berdamai dengan korban.

Unsur meringankan lainnya, menurut Jaksa adalah, keluarga Rasyid langsung menyantuni keluarga korban. Mereka membiayai dengan tuntas seluruh pengobatan, menyantuni, dan menanggung biaya kuliah anak yang ditinggalkan, bahkan mengganti baru mobil yang ditabrak.

Rasyid juga dianggap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Ditambah lagi, usianya yang masih muda dan berstatus mahasiswa.

Selain itu, menurut JPU, meski mengantuk dan jelas-jelas menabrak Luxio F 1622 CY di depannya, Rasyid tidak dinilai sebagai satu-satunya penyebab kecelakaan. Berdasarkan keterangan saksi ahli, kursi penumpang di mobil Luxio yang sudah dimodifikasi juga membuat penumpang yang duduk di belakang tidak aman.

Atas tuntutan jaksa ini, Rasyid akan mengajukan nota pembelaan terpisah dengan penasihat hukumnya pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada Kamis (14/3/2013) mendatang. (Sabrina Asril/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×